Sebagai tempat tinggal, rumah memang menjadi kebutuhan utama yang harus dimiliki.
Namun, harga rumah yang semakin naik membuat banyak orang semakin kesulitan untuk mendapatkan rumah impian.
Untungnya, kini ada KPR yang memudahkan semua orang untuk memiliki rumah idaman.
Dengan adanya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh pihak perbankan, maka memiliki rumah bukan lagi menjadi impian yang mustahil untuk didapatkan.
Lantas, apa itu rumah KPR dan bagaimana sistemnya? Berikut ulasannya.
Pengertian KPR
KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak perbankan kepada nasabah perorangan yang ingin membeli ataupun merenovasi rumah.
KPR juga bisa diartikan sebagai cara untuk mencicil pembelian rumah dengan bunga dan jangka waktu tertentu.
Prinsip dari KPR adalah membayar biaya pembangunan atau pembelian rumah terlebih dahulu, kemudian nasabah akan membayar balik biaya pembelian rumah tersebut dengan sistem cicilan.
Selain diberikan oleh lembaga keuangan seperti bank, pengajuan KPR kini juga bisa dilakukan kepada lembaga keuangan non bank.
Melalui KPR inilah masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang tunai seharga bangunan rumah tersebut dan hanya perlu menyiapkan DP atau down payment saja.
Setelah itu, Anda bisa mengangsur sisa pembayaran dalam periode waktu tertentu.
Berapa DP Rumah KPR?
Sebelum memutuskan untuk memilih KPR mana yang akan diambil, sangat penting untuk melakukan simulasi biaya serta cicilan terlebih dahulu.
Tujuannya adalah supaya Anda bisa mendapatkan gambaran yang sesuai dengan kondisi finansial.
Salah satu hal yang harus diperhitungkan adalah berapa DP rumah KPR atau uang muka yang harus dibayarkan.
Berkaitan dengan pembayaran uang muka KPR, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan yaitu 15% untuk tapak pertama, sebesar 20% untuk rumah tapak kedua, serta 25% untuk rumah tapak selanjutnya.
Sebagai contoh jika Anda hendak membeli sebuah rumah tapak satu buatan arsitek ternama dengan harga Rp500 juta, maka perhitungan uang muka adalah 15% dikali dengan harga rumah tersebut.
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka besarnya DP yang harus Anda bayar adalah Rp75.000.000,-.
Sistem KPR Seperti Apa?
1. Temukan rumah yang ingin dibeli secara kredit
Pada sistem KPR, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menentukan rumah mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan ingin dibeli secara kredit.
Untuk mendapatkan rumah yang diinginkan, ada dua hal yang bisa dilakukan.
Pertama, mendatangi bank dan meminta informasi mengenai lokasi rumah yang tersedia dengan sistem kredit KPR.
Kedua, mencari perumahan sendiri melalui internet atau survei langsung ke lokasi. Supaya lebih efektif, sebaiknya Anda mencari beberapa alternatif pilihan rumah.
Dengan begitu, maka nantinya bisa dibandingkan muai dari segi harga, proses kredit KPR, besarnya bunga,KPR rumah bersubsidi, dll.
Pastikan Anda benar-benar menemukan rumah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Baik ukuran rumah, lokasi, dan hal-hal krusial lainnya.
Baca juga : Cara Membeli Rumah dengan KPR yang Benar
2. Tanyakan semua hal berkaitan dengan rumah KPR tersebut
Setelah mendapatkan target rumah KPR yang sesuai, tahap berikutnya adalah menanyakan semua hal yang berkaitan dengan rumah tersebut.
Beberapa hal yang perlu ditanyakan adalah harga rumah, besaran uang muka, cicilan, dan biaya tanda jadi.
Hal lainnya yang perlu ditanyakan adalah apakah rumah KPR tersebut sudah selesai dibangun atau baru akan dibangun setelah Anda membayar uang muka.
Selain itu, lihatlah gambar desain dan denah dari rumah tersebut. Pastikan semua sudah sesuai dan lokasinya benar.
Jangan lupa pula untuk mengecek fasilitas rumah serta fasilitas perumahan yang diberikan.
Selain itu, pastikan pula berapa lama rumah akan dibangun, bagaimana proses kredit KPR rumah, dan apa itu rumah KPR boleh direnovasi.
3. Bayar tanda jadi
Jika semua informasi sudah didapatkan secara jelas, selanjutnya adalah membayar tanda jadi.
Tanda jadi sendiri merupakan tanda booking yang digunakan sebagai bukti pemesanan rumah agar rumah yang Anda inginkan tidak dibeli oleh pihak lain.
Membayar tanda jadi perlu dilakukan dengan segera sebelum harganya naik.
Baca juga : Biaya untuk Bangun Rumah Sederhana, Habis Berapa?
4. Bayar DP atau uang muka
Setelah membayar uang tanda jadi sesuai kesepakatan, langkah berikutnya dari sistem KPR adalah membayar DP atau uang muka.
Beberapa developer mungkin menyatakan bahwa tanda jadi yang dibayar di awal sudah termasuk uang muka dan Anda hanya perlu membayar sisa biayanya saja.
5. Ajukan permohonan KPR ke lembaga keuangan
Jika uang muka sudah dilunasi, hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan kredit KPR ke pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.
Biasanya, pihak developer akan membantu Anda untuk mengurus pengajuan KPR ke pihak bank yang menjadi partnernya.
Umumnya, beberapa persyaratan yang harus disiapkan adalah fotokopi rekening koran tabungan, slip gaji 3 bulan terakhir, surat keterangan bekerja, fotokopi KK dan KTP, menjadi pegawai tetap selama minimal 2 tahun, dan surat nikah.
Melalui penjelasan mengenai apa itu rumah KPR beserta sistemnya, tentunya akan membuat Anda tertarik untuk mempelajarinya lebih jauh.
Tidak peru terburu-buru, carilah informasi sebanyak-banyaknya mengenai kredit pembelian rumah tersebut sebelum memutuskan untuk mengajukannya.
Demikian pembahasan dari Japdesain mengenai apa itu rumah KPR dan bagaimana sistemnya, jika masih kurang jelas silahkan tulis pada kolom komentar dibawah.
Terima kasih



