Syarat membeli rumah harus dipenuhi oleh semua orang agar mereka bisa mendapatkan bangunan secara legal.
Apabila tidak dilakukan dengan baik maka bangunan yang dibeli bisa saja bermasalah atau memiliki sengketa dengan pemilik sebelumnya.
Itulah kenapa disarankan untuk selalu mengetahui apa saja syarat utama untuk membeli rumah terlebih dahulu.
Baik itu cara membeli rumah yang dilakukan secara kredit atau pun yang dibeli secara tunai, semua orang harus mengetahuinya sehingga semua transaksi bisa berjalan dengan lancar.
Apa Syarat Membeli Rumah?
Syarat membeli rumah harus diketahui oleh siapa saja yang akan melakukan proses pembelian.
Agar tidak mengalami kesalahan simak terlebih dahulu beberapa persyaratan di bawah ini.
1. Syarat Membeli Rumah Cash
Pembelian secara cash bisa dilakukan dengan melakukan melakukan pembelian secara utuh bertahap.
Apabila membayar secara langsung biasanya akan mendapatkan.
Selain itu jika membayar cash secara bertahap biasanya akan membutuhkan waktu sekitar 6 hingga 24 bulan.
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan saat akan membeli rumah secara cash adalah:
- Menyiapkan dana terlebih dahulu.
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, biasanya akan berbeda-beda di setiap pengembang.
- Apabila sudah terjadi kesepakatan maka harus ada kerjasama dalam bentuk penandatanganan PPJB.
- Setelah itu Anda akan mendapatkan akta jual beli atau AJB, hak guna bangunan atau HGB, dan SHM atau sertifikat hak milik.
Saat melakukan transaksi pembelian secara tunai. Beberapa tips yang harus dilakukan oleh seseorang.
Tips ini akan sangat membantu untuk menghindari adanya konflik atau sengketa di kemudian hari.
- Disaksikan Notaris
Saat melakukan transaksi pembayaran atau melakukan penandatanganan kerjasama jenis apapun.
Pastikan untuk selalu disaksikan oleh notaris atau orang yang memang berwenang di area tersebut.
Dengan disaksikan seperti ini maka transaksi bisa berjalan dengan sesuai keinginan.
Apabila di kemudian hari terjadi sengketa maka akan ada saksi yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah.
- Transaksi Via Transfer
Transaksi harus dilakukan dengan transfer bank. Hal ini harus benar-benar diperhatikan mengingat transaksi tunai akan sulit untuk dilacak.
Apabila dilakukan dengan transfer maka bukti transfer akan bisa dicek kapanpun diinginkan.
- Membuat Tanda Terima
Setiap melakukan transaksi seperti pembayaran harus ada tanda terimanya.
Tanda terima ini digunakan untuk melakukan pengecekan transaksi sehingga tidak akan bisa terjadi penipuan atau kesalahan.
Tanda terima ini harus diketahui oleh kedua belah pihak seperti dengan melakukan penandatanganan.
Tanda terima ini bisa digunakan sebagai bukti untuk masalah yang muncul di kemudian hari.
- Membuat Dokumentasi
Segala hal yang berhubungan dengan transaksi bisa dibuat dokumentasinya terlebih dahulu.
Pembuatan dokumentasi ini bisa dalam bentuk foto ataupun video sehingga bisa diketahui kapan saja transaksi dilakukan.
- Pelunasan Bersamaan dengan Tanda Tangan AJB
Selanjutnya adalah penandatanganan AJB atau akta Jual Beli harus bersamaan dengan pelunasan.
Apabila akta jual-beli belum jadi maka jangan memberikan uang terlebih dahulu.
Baca juga : Pertimbangan Membeli Rumah Agar Tidak Salah Beli
2. Syarat Membeli Rumah Subsidi
Syarat membeli rumah subsidi umumnya cukup panjang karena mencakup banyak hal.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang yang mengajukannya.
- Penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia atau WNI dan berdomisili di dalam negeri.
- Seseorang harus berusia 21 tahun atau sudah menikah.
- Orang yang nantinya menerima subsidi adalah mereka yang belum pernah mendapatkan subsidi Perumahan atau KPR sebelumnya.
- Memiliki penghasilan minimal 8 juta.
- Memiliki masa kerja di perusahaan atau memiliki usaha di rumah dengan usia minimal 1 tahun.
- Memiliki NPWP orang pribadi, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Setelah memenuhi syarat di atas. Seseorang juga harus memenuhi beberapa persyaratan lain khususnya dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.
Berikut selengkapnya:
- Form aplikasi kredit disertai dengan foto dari pemohon dan pasangannya apabila sudah menikah.
- Fotokopi KTP dari pemohon dan pasangan.
- Fotokopi KK
- Fotocopy surat nikah atau surat cerai apabila sudah tidak memiliki pasangan
- Slip gaji terakhir.
- Fotocopy surat keputusan (SK) bahwa seseorang memang bekerja dan diangkat oleh pemerintah. Syarat ini khusus untuk pegawai negeri.
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Syarat ini dikhususkan untuk pengusaha disertai dengan surat keterangan domisili dan juga keuangan dari perusahaan selama 3 bulan terakhir.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi rekening koran dari tabungan selama 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah.
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi.
Baca juga : Cara Membeli Rumah dengan KPR yang Benar
Syarat membeli rumah harus dipersiapkan dengan matang sehingga transaksi tidak akan mengalami masalah di kemudian hari.
Itulah kenapa sangat disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian rumah.
Apalagi pembelian itu dilakukan antar personal dan tidak dengan pemilik perumahan.
Akan lebih baik lagi jika melakukan konsultasi dengan notaris.
Dengan begitu akan tahu apa saja yang harus dipersiapkan dan apa saja yang harus dihindari sebelum melakukan proses pembayaran.
Lakukan semuanya dengan baik agar semua transaksi pembelian dan penjualan rumah tidak mengalami masalah.
Demikian pembahasan mengenai syarat membeli rumah yang sah dan legal dari Japdesain, jika ada yang terlewat silahkan tuliskan pada kolom komentar dibawah ya.
Terima kasih


